Pengantar Hukum Indonesia juga dikenal dengan istilah "recht orde" yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti susunan hukum atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan tata hukum. Pengertian Tata Hukum adalah memberikan posisi yang tepat pada hukum. Memberikan posisi yang tepat maksudnya adalah menyusun aturan-aturan hukum secara teratur agar ketentuan yang ada dapat diketahui dan diterapkan dalam menyelesaikan segala peristiwa hukum yang terjadi.
Additional features | |
---|---|
ISBN | 978-623-125-959-2 |
Penulis Buku | Dr. HJ. FITRIYAH INGRATUBUN, S.H., M.H MUHAMMAD TOHA INGRATUBUN, S.H., M.H |
Kategori | Hukum |
Tahun Terbit | 2025 |